Mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan negara yang diproklamasikan pada tahun 1945. Kedudukannya yang tetap dan tidak berubah menjamin bahwa Indonesia akan selalu berjalan di atas rel cita-cita luhur para pendiri bangsa.
Banyak yang menganggap Pembukaan UUD 1945 hanyalah serangkaian kalimat formalitas sebelum masuk ke batang tubuh. Padahal, secara hukum dan kenegaraan, kedudukannya sangat fundamental bagi eksistensi Republik Indonesia. Mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan
Berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan. Segala pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 harus
Pembukaan memberikan dasar bagi berlakunya UUD dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Segala pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam empat alinea Pembukaan. Karena sifatnya yang fundamental
Pembukaan UUD 1945 adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan. Jika Proklamasi adalah pengumuman kemerdekaan kepada dunia, maka Pembukaan adalah penjabaran terperinci dari cita-cita dan alasan mengapa bangsa ini merdeka.
Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah pokok negara yang mendasar. Ia berada di puncak hierarki hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung falsafah negara (Pancasila), tujuan negara, dan bentuk negara. Karena sifatnya yang fundamental, Pembukaan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilu.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjelaskan mengapa Pembukaan UUD 1945 begitu istimewa: